Mamuju, RelasiPublik.id–Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar di Kabupaten Mamasa, HG, LT, kembalikan kerugian negera sebesar 3 Milyar Rupiah. Pengembalian uang kerugian negara tersebut diterima oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sulbar.
“Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar Mamasa, sebesar 5 Milyar Rupiah, yang saat ini sudah dikembalikan sebesar 3 Milyar Rupiah. Kerugian negara yang tersisa mencapai 2 Milyar Rupiah,” ungkap Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, dalam pers rilis akhir tahun, Selasa (9/12/2025) .
Sukarman Sumarinton, menambahkan, pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan salah satu keberhasilan dari Kejati Sulbar untuk tahun 2025 ini.
“Untuk tahun ini Pidsus Kejati Sulbar sudah menangani 7 kasus korupsi di antaranya kasus korupsi pengadaan lahan pasar Mamasa. Kasus korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqvi (Persiroda) dari Pemprov Sulbar,” jelas Sukarman Sumarinton.
Selain itu, dugaan korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Topengan pada Bank BRI Unit Campalagian Cabang Polewali Mandar, tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2023. Kasus sudah inkra dengan terpidana KM.
Ada juga kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dana Permudahkan Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024. Kasus ini sementara masih dalam penyidikan dan masih menghitung kerugian keuangan negara.
Kasus lainnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun anggaran 2021. Kasusnya saat ini masih dalam tahap penuntutan.
Dalam pers rilis tersebut Pihak Kejati juga menyampaikan kasus yang ditangani oleh Polda Sulbar, yakni, proyek pematangan lahan pintu gerbang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju.
Dalam pers rilis akhir tahun pencapaian Pidsus Kejati Sulbar, dihadiri AS Pidsus Fatona Hatam, AS Intel Kejati Sulbar, Endi Sulistyo dengan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Absen Awaluddin.
(*)













