Mamuju, RelasiPublik.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah menahan seorang wanita berinisial IRM (46), yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, atas dugaan tindak pidana penipuan uang.
Dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026), Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penahanan tersebut.
Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan seorang korban berinisial E yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan praktik penipuan oleh tersangka.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Oktober 2025 dengan memeriksa korban dan pelapor,” kata Herman.
Dalam prosesnya, IRM dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Penyidik kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah bukti pendukung sebelum membawa perkara tersebut ke tahap gelar perkara.
Hasil gelar perkara pertama menyimpulkan kasus layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proses berlanjut hingga Desember 2025, ketika penyidik kembali melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum terlapor.
“Dari hasil gelar perkara lanjutan, penyidik menetapkan IRM sebagai tersangka,” ujarnya.
Setelah penetapan status tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap IRM guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
(Hl)













