MamujuSulbar

Masyarakat Soroti Transparansi Dana Desa Kopeang, Baliho Tidak Pernah Terpasang dan Musrenbang Tertutup

139
×

Masyarakat Soroti Transparansi Dana Desa Kopeang, Baliho Tidak Pernah Terpasang dan Musrenbang Tertutup

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id–Transparansi pengelolaan Dana Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2024–2025 menjadi sorotan serius. Hingga saat ini, baliho atau papan informasi Dana Desa tidak pernah terpasang, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara jelas besaran anggaran, program, maupun realisasi kegiatan desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Ruspanna,selaku pemuda dan mahasiswa kopeang menilai dana desa merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Tidak adanya baliho informasi Dana Desa menunjukkan lemahnya keterbukaan pemerintah desa terhadap publik, karena masyarakat sebagai penerima manfaat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran yang ada di desanya,” kata Ruspanna, Rabu (2/4).

Ironisnya, pelaksanaan Musrenbang Desa untuk penyusunan anggaran tahun 2026 juga terkesan tertutup dan tidak melibatkan semua elemen masyarakat, khususnya mahasiswa.

Sebelumnya, mahasiswa telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa untuk meminta informasi jadwal Musrenbang, namun hingga Musrenbang selesai dilaksanakan tidak ada informasi yang diberikan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa proses perencanaan pembangunan desa dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif, seakan-akan hanya melibatkan pihak tertentu tanpa membuka ruang bagi masyarakat luas.

Secara aturan, pemerintah desa wajib menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, partisipatif, dan terbuka kepada masyarakat, termasuk kewajiban mempublikasikan APBDes melalui baliho atau papan informasi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Situasi ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Desa Kopeang belum maksimal dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi bukan hanya formalitas, tetapi kewajiban hukum dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah desa tidak boleh menutup akses informasi publik, apalagi dalam pengelolaan dana desa yang menggunakan anggaran negara setiap tahunnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa Kopeang tahun 2024–2025 serta proses perencanaan anggaran tahun 2026. Pemerintah desa seharusnya membuka seluruh informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa.

“Kami mendesak Pemerintah Desa Kopeang untuk segera membuka informasi penggunaan Dana Desa, memasang baliho atau papan informasi anggaran, serta memastikan Musrenbang ke depan dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa pengecualian,” Pangkasnya.

Pemerintah desa harus memahami bahwa transparansi adalah kewajiban yang diatur undang-undang, bukan sekadar pilihan atau formalitas administrasi.

“Jika pemerintah desa tetap mengabaikan prinsip keterbukaan, maka mahasiswa dan masyarakat akan terus melakukan kontrol sosial sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa,”tutup Ruspanna..

Transparansi dana desa adalah kewajiban hukum. Menutup informasi kepada masyarakat sama dengan mencederai kepercayaan publik dan prinsip pemerintahan yang bersih. ✊📢

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *