MamujuSulbar

Kasus Dugaan Korupsi Belanja DPRD Mamuju 2022 Resmi P-21, Dua Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

14
×

Kasus Dugaan Korupsi Belanja DPRD Mamuju 2022 Resmi P-21, Dua Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id-Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022 yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat memasuki babak baru.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga pada Rabu (29/7/2026) penyidik akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses penuntutan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol. Abd. Azis, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui anggaran yang dialokasikan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp863.154.000, yang terdiri atas belanja makan minum rumah jabatan sebesar Rp720.000.000 dan belanja jamuan tamu sebesar Rp143.154.000.

Penyidik menemukan dugaan kuat adanya modus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa dilengkapi bukti transaksi yang sah. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795.655.665.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AAH, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, dan MS, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulbar hingga 31 Juli 2026. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik tetap melakukan pendalaman guna melengkapi fakta-fakta hukum yang diperlukan.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen administrasi keuangan, satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp10.000.000, serta aset berupa tanah dan bangunan atas nama tersangka AAH yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Sulawesi Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *