MamujuSulbar

Sulbar Peringkat Pertama Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia

218
×

Sulbar Peringkat Pertama Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merilis data terbaru pada Minggu, 1 Juni 2025, pukul 10.00 WIB, yang menunjukkan Provinsi Sulawesi Barat menempati peringkat pertama dalam capaian pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP dan KKMP) secara nasional.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Sunu Tedi Maranto, berdasarkan data resmi dari Ditjen AHU Kemenkumham RI.

Menurut Sunu, pencapaian ini menjadi kelanjutan dari suksesnya pembentukan koperasi di Kabupaten Mamuju, yang kini meluas hingga tingkat provinsi. “Sulbar saat ini tercatat sebagai yang tercepat dalam proses pembentukan dan pengesahan Kopdes Merah Putih di Ditjen AHU,” ujar Sunu.

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM No. 1 Tahun 2025 mengenai tata cara pembentukannya. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan seluruh Indonesia yang mulai beroperasi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Peran Strategis Kopdes Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk memperkuat ekonomi desa melalui usaha kolektif seperti simpan pinjam, logistik, hingga klinik desa. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memutus rantai kemiskinan, serta melindungi warga dari jeratan pinjaman online ilegal, tengkulak, dan rentenir.

Sunu menilai keberhasilan Sulbar layak mendapat penghargaan dari Tim Satgas Koperasi Merah Putih maupun Kementerian Koperasi dan UKM. “Sesuai arahan Satgas, daerah yang dinilai cepat dan sesuai target akan diberikan apresiasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, capaian ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan. “Batas waktu pendirian badan hukum koperasi adalah 30 Juni 2025, dan harus mencapai 100 persen. Maka diperlukan strategi percepatan, kolaborasi semua unsur, serta dukungan penuh dari pimpinan daerah,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), para bupati, camat, kades, lurah, serta seluruh perangkat desa yang telah berperan aktif.

Gubernur SDK: Hasil Kerja Kolaboratif

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyampaikan rasa bangga atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara pemprov, pemkab, dan instansi vertikal.

“Hasil ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara gubernur, bupati, dan seluruh stakeholder. Tidak mungkin ini tercapai jika kerja sendiri atau dengan ego sektoral. Saya apresiasi kerja kolektif yang sangat baik ini,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *