Mamuju, RelasiPublik.id — Kepala Desa Pati’di, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rusli, angkat bicara terkait polemik hibah tanah warga yang batal diberikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Pati’di dan justru ingin langsung dihibahkan kepada Koperasi Merah Putih Desa.
Rusli menjelaskan bahwa pada awalnya proses hibah tanah tersebut telah dibahas dalam rapat resmi yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta sejumlah tokoh masyarakat.
“Saya sebagai pemerintah desa sangat mengapresiasi dan bersyukur atas niat masyarakat yang ingin menghibahkan tanah untuk kepentingan Koperasi Merah Putih Desa,” ujar Rusli, Rabu (24/12).
Namun, dalam perjalanannya, pemilik lahan tiba-tiba membuat pernyataan menolak menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah desa.
“Entah apa alasannya, pemilik lokasi secara tegas menolak hibah ke pemerintah desa, tetapi justru ingin menghibahkannya langsung ke Koperasi Merah Putih Desa,” jelasnya.
Rusli mengaku kecewa dengan keputusan tersebut karena dinilai bertentangan dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, hibah tanah untuk koperasi seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada pemerintah desa agar menjadi aset desa, kemudian pengelolaannya diserahkan kepada koperasi.
“Dalam regulasi, tanah itu dihibahkan ke pemerintah desa terlebih dahulu, lalu desa yang menghibahkan pengelolaannya kepada Koperasi Merah Putih. Itu hasil koordinasi kami dengan bupati dan camat,” ungkap Rusli.
Ia menambahkan, pemilik lahan terkesan ingin menyingkirkan peran pemerintah desa dan tidak ingin melibatkan Pemdes Pati’di dalam proses hibah tersebut.
“Pemilik lokasi memang tidak mau berurusan dengan pemerintah desa menurut pernyataannya di media. Kalau memang maunya pemilik lokasi mau langsung ke pengelola koperasi merah putih, maka kami berikan ruang untuk itu,
Silakan menghibahkan langsung ke pengelola koperasi, tetapi kami selaku pemerintah desa tidak jangan dilibatkan dalam hal apapun termasuk dalam penandatanganan hibah,” tegasnya.
Meski demikian, Rusli menegaskan bahwa pemerintah desa tidak dapat memaksakan kehendak kepada pemilik lahan.
“Kami tidak bisa mengintervensi atau mendikte pemilik lahan karena tanah itu hak penuh pemiliknya. Dia berhak menentukan akan dihibahkan ke mana,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan Abdul Majid, salah satu warga Desa Patidi, Kecamatan Simboro,Kabupaten Mamuju, menyatakan sikap tegas terkait rencana penghibahan tanah miliknya.
Majid menolak menghibahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Patidi dan menegaskan bahwa ia hanya bersedia menyerahkan lahannya langsung kepada Koperasi Merah Putih Patidi.
Menurut Majid, keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Ia menilai bahwa pengelolaan tanah akan lebih tepat sasaran apabila diserahkan langsung kepada koperasi yang dinilai memiliki tujuan jelas untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa niatnya sejak awal adalah mendukung penguatan koperasi desa, bukan untuk kepentingan lain.
“Yang saya mau, tanah saya itu dihibahkan langsung ke Koperasi Merah Putih Patidi, bukan langsung ke Pemerintah Desa Patidi,” tegas Majid
saat ditemui, seraya menekankan bahwa sikapnya tersebut merupakan hak pribadi sebagai pemilik sah tanah
(Hl)













