MamujuSulbar

Kejati Sulbar Lepas 15 Lot Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi dan Pidana Umum

63
×

Kejati Sulbar Lepas 15 Lot Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi dan Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) akan menggelar lelang barang rampasan negara secara serentak 10–14 Agustus 2026. Dalam lelang berskala nasional tersebut, Kejati Sulbar menawarkan 15 lot aset bernilai ekonomis yang berasal dari penyitaan perkara tindak pidana korupsi maupun pidana umum.

Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulbar, A. Andika, mengatakan pelaksanaan lelang serentak ini juga melibatkan satuan kerja di bawah Kejati Sulbar, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dan Kejari Pasangkayu.

“Ada 15 lot yang akan kita lelang secara serentak secara nasional mulai 10 sampai 14 Agustus 2026. Untuk wilayah Kejati Sulbar terdiri atas dua barang tidak bergerak dan 13 barang bergerak,” ujar Andika dalam forum Obrolan Santai (Ngobras) Kejati Sulbar bersama awak media di Warkop Ruang Rindu, Mamuju, Senin (28/7/2026).

Dari 15 lot yang ditawarkan, total nilai limit aset diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Nilai tersebut merupakan potensi pemulihan aset yang akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Nilai aset yang dipulihkan sekitar Rp500 juta. Itu merupakan nilai potensi berdasarkan harga limit,” kata Andika.

Ia menjelaskan, seluruh aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Kejati Sulbar berkomitmen untuk segera menuntaskan proses lelang terhadap seluruh barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan aset negara.

Imbau Masyarakat Cek Fisik Barang

Untuk menjamin transparansi dan memudahkan akses masyarakat, Kejati Sulbar akan mempublikasikan tautan pendaftaran resmi beserta katalog objek lelang melalui situs web dan saluran informasi publik. Masyarakat dari seluruh Indonesia dapat mengikuti proses lelang secara daring.

Meski demikian, Andika mengimbau calon peserta lelang agar terlebih dahulu memeriksa kondisi fisik objek yang diminati sebelum mengajukan penawaran.

“Sebelum mengajukan penawaran, cek dulu kondisi fisik barangnya. Kalau objek lelang berasal dari Kejari Mamuju, barangnya berada di Kabupaten Mamuju. Begitu pula untuk Kejari Pasangkayu, barangnya berada di Pasangkayu. Jangan sampai setelah memenangkan lelang justru merasa barangnya tidak sesuai dengan harapan,” tegasnya.

Pelaksanaan lelang serentak ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara secara transparan, akuntabel, dan bernilai ekonomi.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *