Mamuju, RelasiPublik.id – Polresta Mamuju resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bonehau dan Kecamatan Kalumpang.
Salah satu tersangka diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial BS.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers yang digelar di Mamuju, Senin (28/7/2026).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan mendalam di tiga titik tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan emas tanpa izin di dua kecamatan tersebut.
“Salah satu tersangka yang kami amankan berinisial BS, seorang oknum PNS Pemprov,” ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi dalam keterangannya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana pertambangan ilegal, perusakan lingkungan, dan kehutanan. Berdasarkan materi perkara yang dipaparkan dalam konferensi pers, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya klaster lingkungan hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polresta Mamuju menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus mengidentifikasi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Bonehau dan Kalumpang.
(Hl)













