AdvertorialMamujuSulbar

Pemprov Sulbar  Kembali Mendapatkan WTP Dari BPK RI Yang Ke 10 kali secara berturut-turut

255
×

Pemprov Sulbar  Kembali Mendapatkan WTP Dari BPK RI Yang Ke 10 kali secara berturut-turut

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun anggaran
2023 dan ikhtisar Pemeriksaan daerah kepada ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi dan Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin diruang rapat paripurna, Senin (3/6/2024).

Penyerahan LHP dilakukan melalui Rapat Paripurna, dihadiri anggota DPRD Sulbar,
Dan Forkompinda.

Dari LHP yang diberikan BPK RI, Pemprov Sulbar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian itu menjadi yang ke-10 secara berturut-turut diraih Pemprov Sulbar.

Dwi Sabardiana mengatakan, BPK RI memiliki wewenang dalam memeriksa penggunaan uang negara berdasarkan UU nomor 15 tahun 2004 dan UU nomor 15 tahun 2006.

Dalam UU ini diatur mengenai BPK yang diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.

Dwi Sabardiana menyampaikan selamat kepada Pemprov Sulbar.

“Selamat, selamat sudah mendapatkan WTP, namun yang harus diingat WTP bukanlah tujuan tetapi bagaimana untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya

Hal yang sama disampaikan Suraidah, capaian WTP Pemprov Sulbar menjadi capaian yang luar biasa.

“Alhamdulillah kita dapat capaian WTP 10 kali secara berturut-turut,” kata dia.

Sementara itu, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin mengatakan, sebagai provinsi yang baru berusia 20 tahun, capaian WTP jadi hal yang patut diapresiasi.

“Sulbar ini baru 20 tahun, biasanya baru belajar, wajar. Tetapi ini dapat 10 kali WTP secara berturut-turut luar biasa,” ungka Bahtiar.

Namun, ia menegaskan WTP bukan tujuan, kesejahteraan masyarakat jadi hal sangat penting dan harus menjadi fokus utama.

(Hl)

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *