Pasangkayu, RelasiPublik.id — Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan koordinasi dengan Kantor ATR/BPN Pasangkayu terkait rencana pensertifikatan serta pengamanan lahan aset milik Pemprov Sulbar, Rabu (22/4).
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtanhub Sulbar Fauzan, menyampaikan bahwa langkah koordinasi ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memastikan kepastian hukum atas aset-aset tanah yang dimiliki Pemprov Sulbar di Kabupaten Pasangkayu.
Menurutnya, pensertifikatan lahan menjadi hal penting guna mencegah potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antara Pemprov Sulbar dan ATR/BPN sangat diperlukan agar proses administrasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengamanan aset daerah menjadi prioritas dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sesuai dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka,” ungkapnya.
Dari hasil koordinasi tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Pasangkayu Bagus Budi langsung memerintahkan stafnya gas full untuk melakukan pengukuran di titik lokasi aset Pemprov Sulbar yang sudah didaftarkan oleh Bidang Pertanahan Dinas Perkimtanhub Sulbar pekan ini.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh aset lahan Pemprov Sulbar di wilayah Pasangkayu dapat terdata dengan baik dan segera memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
(*)













