Mamuju-RelasiPublik.id–Polresta Mamuju Bekuk dua Pelaku Penguna Narkotika Jenis Sabu-sabu yang berhasil di amankan Tim Sat Narkoba Polres Mamuju,
Melalui Pres Relese yang berlangsung di kantor Polresta mamuju di jalan KS.Tubun Mamuju di pimpin Langsung Kapolres Mamuju KOMBES POL ISKANDAR, S.H., S.I.K. jum’at/04Maret/2022

Dalam keterangannya dua pelaku
Berhasil di amankan oleh Sat Narkoba Polresta Mamuju di tempat yang berbeda
tersangka inisial (F)di tangkap di kec.
Tapalang Barat.
“Penangkapan di lakukan Pada tanggal-23-02 -2022 sekitar Pukul 22:00 Wita Satuan Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan inisail (F) Yang bekerja sebagai nelayan di mamuju
Lanjut.Iskandar Penangkapan Berdasarkan hasil laporan informasi kemudian Tim dari Sat Narkoba Polresta Mamuju bergerak Mengamankan orang tersebut
dan dari hasil mengaman kan,dan hasil interogasi di temukan barang bukti jenis Sabu-Sabu seberat 0,62 Gram dari inisial
(F)
Dan dari keterangan (F )kemudian satuan Narkoba Polresta Mamuju Kembangkan ke tersangkan insial (B) dan kemudian kita lakukan pengeledahan sihingga kita temukan Barang bukti jenis sabu-Subu Seberta 15,76 gram
Dan untuk pasal yang dikenakan tersangka laki-laki inisial( F) itu pasal 114 ayat 1 kemudian subsider pasal 112 ayat 1 di mana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ancaman hukumannya diatas 5 tahun sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup
Kemudian dendanya 1 Milliar ke atas sementara laki-laki iniaial ( B )dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 hanya bedanya antara 14 ayat 112 dan 114 ayat 1
Ayat 22 karena Tersangka B menyimpan memiliki dan mengedarkan dan lain sebagainya
“Ancaman hukuman itu 6 tahun sampai dengan 20 tahun juga denda minimal 10 milliar ke atas”**













