AdvertorialMamujuPemerintah DesaSulbar

OTK Buat Fake Account, Kades Lebani Himbau Untuk Tetap Waspada

303
×

OTK Buat Fake Account, Kades Lebani Himbau Untuk Tetap Waspada

Sebarkan artikel ini

Mamuju,RelasiPublik.id – Diduga fake account atau akun palsu milik Kepala Desa Lebani Jumadir, S. Pd, dibuat oleh orang yang tidak
bertanggungjawab.

 

Dengan modus berpura-pura sebagai Kades Lebani, Akun Palsu Kades mengirimkan chat masengger ke beberapa teman Facebook.

Kades Lebani Jumadir cepat menyadari dan bertindak cepat. Untuk itu dirinya meminta agar orang-orang berhati-hati dan tidak merespon jika fake account atau akun palsu tersebut meminta dana atau apapun itu yang dapat merugikan.

Atas peristiwa tersebut Kades Lebani menegaskan bahwa ada akun Facebook yang mengatasnamakan saya, jika akun tersebut meminta uang itu bukan saya

 

 

Perlu di ketahui jika Media sosial merupakan salah satu yang digunakan untuk berkomunikasi, mencari teman, berjualan, bahkan berpolitik pun menggunakan media sosial.

Alasannya karena menggunakan media sosial yakni memberi banyak kemudahan untuk hal-hal tersebut.

Adanya kemudahan tersebut, sering kali kita melihat penggunaan media sosial yang salah, seperti adanya fake account atau akun palsu. Bagi kita pengguna media sosial pasti tidak asing dengan akun palsu yang ternyata hukum telah mengatur tentang hal tersebut.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 35, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Pasal 51 ayat (1), “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *