Mamuju-RelasiPublik.id-Permohonan kepala Desa untuk perubahan Zona wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil ( WRZP3K) untuk wilayah kecamatan Simbor dan kecamatan Tapalang Barat/03/09/2022
Bupati Mamuju Siti Sutinah Suhardi saya Belum melihat Permohonan Perubahan Perda Tersebut yang di ajuhkan oleh Para kepala desa bersama camat di kec. Tapalang Barat dan kec.Simboro

Lanjut Sutinah “jadi sampai saat ini Permohonan Para Kepala Desa bersama camat itu belum saya lihat dan.”belum sampai ke meja saya dan perlu di ketahui jika perda itu tidak akan di rubah atau di bahas sebelum sampai kemeja saya.ungkapnya


Di ketahui jika dua kecamatan tersebut saat ini kecamatan simboro dan kecamatan tapalang barat masuk pada wilayah Perda nomor 6 tahun 2017
Di mana dalam perda ini mengatur jika kecamatan Tapalang Barat dan kecamatan Simboro masuk pada Wilayah zona perikan Tangkap zub zona penangkapan ikan demersak dan zub zona Penangkapan Ikan Pelangis.
Sehingga para Kepala Desa di dua kecamatan ini pada Tanggal 31 Mei 2021 telah bermohon kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan kepada pemerintah Kabupaten Mamuju
Untuk di lakukan Perubahan atau peninjauan kembali perda tersebut agar kecamatan tapalang barat dan kecamatan simboro masuk jadi zona Industri Maritin dan Zona Fasilitas umum.
Sebelumnya Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapalang (IP-MATA) Saat RDP dengan Pimpian DPRD Provinsi Sulbar yang juga di hadiri langsung oleh pimoian OPD lingkup Pemerintah Sulawesi Barat di kantor DPRD Provinsi Sulbar di Jalan Pattana Endeng Mamuju
Ahyar’ menjelaskan jika Para kepala Desa di dua kecamatan ini telah bermohon untuk menjadikan kecamatan Tapalang Barat dan Kecamatan Simboro
menjadi zona industri maritim dan zona fasilitas umum demi untuk keparluan pembangunan Pelabuhan oleh pemilik perusahaan Batu gajah yang ada di dua kecamatan tersebut Khusus nya di desa lebani dan Desa Labuang Rano kec.Tapalang Barat
Masih Ahyar.Namun para kepala desa ini mengajukan permohonan Tampa melibatak masyarakat luas atau tampa melalui sosialisasi sehingga ahyar menganggap jika permohonan para kepala desa ini cacat prosedural administrasi.ungkap ahyar.













