MamujuNasionalSulbar

Permohonan Kepala Desa Dan Camat untuk merubah Perda no 6 tahun 2017 Bupati Mamuju saya Belum Melihat Permohonan Tersebut.

228
×

Permohonan Kepala Desa Dan Camat untuk merubah Perda no 6 tahun 2017 Bupati Mamuju saya Belum Melihat Permohonan Tersebut.

Sebarkan artikel ini

Mamuju-RelasiPublik.id-Permohonan kepala Desa untuk perubahan Zona wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil ( WRZP3K) untuk wilayah kecamatan Simbor dan kecamatan Tapalang Barat/03/09/2022

Bupati Mamuju Siti Sutinah Suhardi saya Belum melihat Permohonan Perubahan Perda Tersebut yang di ajuhkan oleh Para kepala desa bersama camat  di kec. Tapalang Barat dan kec.Simboro

Lanjut Sutinah jadi sampai saat ini Permohonan Para  Kepala Desa bersama camat itu belum saya lihat dan.”belum sampai ke meja saya  dan perlu di ketahui jika  perda itu tidak akan di rubah atau di bahas sebelum sampai kemeja saya.ungkapnya

Di ketahui jika dua kecamatan  tersebut  saat ini kecamatan simboro dan kecamatan tapalang barat masuk pada  wilayah Perda nomor 6 tahun 2017

Di mana dalam perda ini mengatur jika kecamatan Tapalang Barat dan kecamatan Simboro masuk pada  Wilayah zona perikan Tangkap zub zona penangkapan ikan demersak dan zub zona Penangkapan Ikan Pelangis.

Sehingga para Kepala Desa  di dua kecamatan ini pada Tanggal 31 Mei 2021 telah bermohon kepada pemerintah Provinsi  Sulawesi Barat dan kepada pemerintah Kabupaten Mamuju

Untuk di lakukan Perubahan atau peninjauan kembali perda tersebut agar kecamatan tapalang barat dan kecamatan simboro masuk  jadi zona Industri Maritin dan Zona Fasilitas umum.

Sebelumnya Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapalang (IP-MATA) Saat  RDP dengan Pimpian DPRD Provinsi Sulbar yang juga di hadiri langsung oleh pimoian OPD lingkup Pemerintah Sulawesi Barat di kantor DPRD Provinsi Sulbar di Jalan Pattana Endeng Mamuju

Ahyar’ menjelaskan  jika Para kepala Desa di dua kecamatan  ini telah bermohon untuk menjadikan kecamatan Tapalang Barat dan Kecamatan Simboro

menjadi zona industri maritim dan zona fasilitas umum demi untuk keparluan pembangunan Pelabuhan oleh pemilik perusahaan Batu gajah yang ada di dua kecamatan tersebut Khusus nya di desa lebani dan Desa Labuang Rano kec.Tapalang Barat

Masih Ahyar.Namun para kepala desa ini mengajukan permohonan Tampa melibatak masyarakat luas atau tampa melalui sosialisasi sehingga ahyar menganggap  jika permohonan para kepala desa ini cacat prosedural administrasi.ungkap ahyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *