HukumMamujuNasionalSulbar

Amuk Bahari Sulbar, Sebut Proyek Reklamasi Pantai di Labuang Rano Ilegal Polda Sulbar Harus Menindak.

374
×

Amuk Bahari Sulbar, Sebut Proyek Reklamasi Pantai di Labuang Rano Ilegal Polda Sulbar Harus Menindak.

Sebarkan artikel ini

Mamuju-RelasiPublik.id–Aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari Sulawesi Barat, Refli Sakti Sanjaya angkat bicara terkait proyek reklamasi di Labuang Rano Kecamatan Tapalang.

Sebelumnya Dirkrimsus Polda Sulbar mengatakan bahwa dokumen PT Aneka Bara Lestari sebagai pengelola tambang lengkap. Hanya saja ada beberapa izin reklamasi yang belum terpenuhi. Sehingga pihaknya tak melarang aktivitas reklamasi sebelum berkas izinnya terpenuhi.

“Perusahaan sampai sekarang masih stag,” ujar Kombes Afrizal seperti yang dikutip di berandarakyat.com

Sehingga kata Sakti, aktifitas reklamasi yang terlanjur sudah dilakukan PT. Aneka Bara Lestari, di pantai Desa Labuang Rano itu dengan timbunan sepanjang kurang lebih 200 meter keluar dari bibir pantai, ditengah belum lengkapnya dokumen izin reklamasi dapat dikatakan ilegal.

“Aktifitas reklamasi atau penimbunan laut itu mengakibatkan kerusakan beberapa ekosistem mangrove dan terumbu karang yang tentunya diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),”ujar Sakti

 

Mirisnya kata dia, lokasi aktifitas reklamasi ilegal yang dilakukan PT. ABL di pantai Desa Labuang Rano itu masuk sebagai zona perikanan tangkap yang diatur dalam Pasal 15, Perda No. 6 tahun 2017 tentang RZWP3K Sulbar.

Kondisi Pantai labuang rano yang di reklamsi pt Aneka Bara lestari di kec.tapalang barat

“Artinya dampak dari aktifitas reklamasi ilegal ini juga sudah ikut menggusur wilayah tangkap para nelayan yang membuatnya semakin susah karena otomatis memaksa nelayan harus berpindah ke tempat tangkap lebih jauh apalagi ditengah ikut naiknya harga BBM yang pasti akan menambah jumlah biaya melaut nelayan lebih banyak dibanding sebelumnya,”ungkap Sakti

 

Lebih lanjut Sakti menuturkan, disisi lain, aktifitas reklamasi yang dinilai ilegal ini juga diduga menjadi asbab terjadinya bencana abrasi yang kian hari mengikis jalan Desa Dungkait, dalam ha ini Desa tetangga wilayah reklamasi beberapa bulan lalu itu.

“Aktifitas reklamasi ilegal ini juga mengancam hilangnya habitat burung maleo yang merupakan hewan endemik sulawesi yang dilindungi. Diketahui bahwa pantai pesisir kecamatan simboro dan kecamatan tapalang barat adalah salah satu tempat bertelur burung Maleo atau yang biasa disebut Mumuang,”jelas Sakti

“Kami dari Amuk BAHARI SULBAR meminta kepada Polda Sulbar untuk bisa netral dan tidak bermain mata dengan perusahaan dalam menangani kasus reklamasi pantai ilegal yang jelas berdampak pada pengrusakan ekosistem pesisir,”pinta Sakti

“Kalau memang statusnya sudah jelas reklamasi ilegal karena tidak lengkap dokumen perizinannya, maka Polda sulbar juga harus berani menindaki dan mengusut tuntas kasus ini. Kalau memang jelas aktifitas reklamasi PT. ABL ilegal dan dampaknya melanggar ketentuan pidana dalam UU PPLH maka Polda Sulbar dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sulbar, harus segera menindak lanjutinya sampai di rana pidana. Karna jelas dampaknya tidak bisa dilihat hanya sebatas kerusakan ekosistem saja, tapi juga menimbulkan bencana abrasi dan hilangnya wilayah tangkap nelayan, serta mengancam hilangnya habitat burung maleo selaku hewan dilindungi.”demikian Sakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *