Mamuju,RelasiPublik.id–Kejaksaan Negeri Mamuju gelar pres realise penetapan tersangka kasus pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan pada Dinas Kehutan Provinsi Sulbar. Senin,19/10/2022

“Penyidik tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dinas kehutanan provinsi Sulbar tahun Anggaran 2019” kata Kejari Mamuju Subekhan.SH
Setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan penyitaan barang bukti serta melakukan ekspos internal maupun konsultasi secara berjenjang hasil penyidikannya,dengan memperhatikan seluruh proses penyidikan tersebut maka Kepala kejaksaan Negeri mamuju menetapkan dua orang tersangka.

“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial “S” Anggota DPRD Provinsi Sulbar, dan “F” mantan Kepala Dinas Kehutan Provinsi Sulbar” Ungkapnya
Kedua tersangka telah melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga menyebabkan kerugikan keuangan negara,berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulbar sebesar 1,1,Milyar
Setalah penetapan ini penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada kedua tersangka tersebut.













