Mamuju TengahSulbar

Pemilik Tambang Tak Memiliki Izin produksi Dinas SDM Prov Sulbar Layangkan Surat Teguran.

301
×

Pemilik Tambang Tak Memiliki Izin produksi Dinas SDM Prov Sulbar Layangkan Surat Teguran.

Sebarkan artikel ini

Mamuju,RelasiPublik.id-Dinas ESDM Provinsi Sulbar, dikabarkan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha tambang yang sampai saat diduga belum mengantongi izin eksplorasi produksi.

Kegiatan aktivitas tambang ini berlangsung di sungai Dusun Cabalu Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ).

Peringatan keras dari pemerintah melalui Dinas Dinas Minerba Provinsi Sulbar, bertujuan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi izin lengkap.

Diketahui, surat yang bernomor : 200/983/ii/2022 dengan perihal peringatan tahapan eksplorasi yang ditujukan kepada pemegang izin inisial AA.

AA.Diminta agar melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan tahapan perizinan yang sudah dimiliki.

Apabila melakukan kegiatan diluar tahapan eksplorasi tentukan dikena sanksi sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2020 pasal 160 ayat 2

Dimana disebutkan setiap orang yang mempunyai IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun

Dikonfirmasi kepada Kadis Minerba Provinsi Sulawesi Sulbar, Amir mengaku baru – baru ini mengeluarkan surat peringatan kepada pelaku usaha pertambangan di Karossa inisial AA.

Amir menyebutkan, dari data yang dimiliki bahwa pengusaha pertambangan itu masih sebatas yang dimiliki izin eksplorasi dan belum ada izin produksi.

“ Tahapannya itu, jika sudah memiliki izin eksplorasi produksi baru bisa berproduksi kalau masih sebatas izin eksplorasi saja itu belum bisa melakukan aktivitas produksi. Ini yang belum dimiliki pelaku usaha pertambangan sehingga kami sebagai pemerintah menerbitkan surat peringatan kepada pelaku tambang itu karena itu, “ tegas Amir.

Menurut dia, jika ini dibiarkan tentu akan menjadi pemicu dilapangan. Hal ini, juga akan menjadi kerugian besar bagi para pelaku tambang jika tidak mengantongi izin lengkap. Pasti kata dia, akan berhubungan dengan aparat Kepolisian.

“ Hal ini akan menjadi pemicu jika ini dibiarkan, makanya kami buat surat teguran kepada pemilik tambang agar jangan dulu melakukan aktivitas produksi jika belum lengkap perizinan, kan daerah juga dirugikan. Tentu jika tidak lengkap, kan kasian juga pasti akan ditindak aparat hukum, “sebutnya.

Masih dia, bagi pelaku tambang yang masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal berharap bisa melengkapi dokumen lengkap sebelum melakukan produksi. Dan ini tidak akan berhenti melakukan pengawasan perkembangan aktivitas pertambangan.

“ Kami akan terus mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, baik yang legal maun yang belum, “ tegasnya

Menurut dia, jika aktivitas tambang ini dikelola secara sehat tentu akan memberikan kontribusi ke daerah khususnya pendapatan pajak. Berbeda dengan tambang – tambang ilegal, belum bisa memberikan kontribusi penarikan pajak ke daerah karena administrasinya belum sempurna.

“ Aktivitas tambang legal itu sudah jelas bisa memberikan kontribusi positif ke daerah karena mampu menumbangkan pajak tiap tahun, dan ini yang kita harapkan, “ terangnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *