Kejari MamujuMamujuSulbar

Kejari Mamuju Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

224
×

Kejari Mamuju Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Mamuju,RelasiPublik.id-Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan, Kamis 8 Desember 2022, memimpin pemusnahan barang bukti ( Babuk ) hasil tindak pidana umum ( Pidum ) setelah memiliki kekuatan hukum tetap  inkracht

Barang bukti yang dimusnahkan adalah obat-obatan dengan rincian sebanyak 61.006 butir, sabu 36,4851 gram, elektronik 17 unit, sajam sebanyak 5 buah dan barang jenis lainnya sebanyak 412 buah.

Hadir dalam pemusnahan adalah Kapolresta Mamuju, Kapolres Mamuju Tengah, Keua Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju. Kepala BNN Sulbar, BPOM Mamuju dan Dinkes Mamuju.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mamuju dan merupakan barang bukti dari kasus perkara selama tahun 2022.

Adapun daftar pemusnahan barang bukti berupa kasus perkara Kemenag /TPUL sebanyak 12 perkara, Orhada sebanyak 10 perkara, narkotika sebanyak 55 perkara dengan total ada 77 perkara.

“segala jenis barang bukti dalam perkara ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air porselin dan dihancurkan, juga ada yang dibakar. Begitu juga dengan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” Kata Kajari Mamuju, Subekhan.

Kajari menyebutkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan ke masyarakat dalam penegakan hukum.” Terang kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *