DaerahMamujuPemerintah DesaSulbar

Kembali Kades di Mamuju di Laporkan Aparatnya ke Kantor Ombudsman-RI Perwakilan Sulbar

287
×

Kembali Kades di Mamuju di Laporkan Aparatnya ke Kantor Ombudsman-RI Perwakilan Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id -Problem tentang pemberhentian aparat desa tak ada habisnya. Kali ini masalah tersebut terjadi lagi di Desa Botteng Utara Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju

Pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa yang dinilai secara sepihak, kini aduannya di meja Ombudsman-RI Perwakilan Sulbar

Jumat, 17 Maret 2023, secara resmi laporan terhadap Kades Botteng Utara dimasukkan kepala Dusun Punaga ke Ombudman Sulbar di Mamuju.

gambar Usman Kadus Punaga Saat mendatangi kantor Ombudsman-RI Perwakilan Sulbar

Laporan itu terkait pemberhentian Usman Selaku Kepala Dusun Punaga Desa Botteng Utara yang tidak ia ketahui alasannya

Di hadapan pihak Ombudsman Sulbar, Usman mengaku bahwa ia diberhentikan secara sepihak sebagai Kepala Dusun oleh pimpinan nya (Kades) Botteng utara

Sehingga Usman menilai apa yang di lakukan oleh kepala desa tidak ada alasan yang jelas mengenai pemberhentiannya

Usman kadus botteng utara

lanjut Usman “Mestinya jika ada hal sesuatu yang saya lakukan di Anggap salah saya rasa harus di layangkan dulu surat teguran namun sampai saat ini hingga nama saya di keluarkan dari SK itu tak pernah ada surat yang saya terima dari pak desa. jelas Usman

 

Bagus Staf Ombudsman-RI Perwakilan Sulbar yang menerima langsung pengaduan kepala Dusun Punanga tersebut membenarkan jika hari ini Jumat 17 Maret 2023.

Benar telah kami terima laporan kepala dusun Punaga atas adanya dugaan pemberhentian kepala Dusun di Desa botteng Utara atas nama Pak Usman

“Namun proses laporan hari ini, itu baru masuk di tahap verifikasi dan penerimaan laporan namun setelah verifikasi itu akan ada verifikasi dari tim yang menerima khusus penerimaan laporan

Dan setelah proses verifikasi maka akan ada rapat nantinya apakah akan dapat ditindak lanjuti laporan ini atau tidak

“Ataukah  masih kita butuhkan kelengkapan atau syarat materil yang harus dilampirkan oleh pihak pelapor itu akan kita sampaikan nanti ke pihak pelapor jika masih ada yang di butuhkan kan.(hl)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *