Mamuju,RelasiPublik.id – Pemberhentian Kepala Dusun Punaga di Desa Botteng Utara yang berujung pada pelaporan ke Ombudsman-RI Perwakilan Sulbar
Camat Simboro kabupaten Mamuju melayangkan surat kepada, kepala dusun Punaga yang diberhentikan oleh kepala Desa Botteng Utara Sesuai Nomor 005/ 15/III/2023/K.Simboro Pada tanggal 20 Maret,2023

Saat reporter media ini mencoba mengkonfirmasi surat undangan kepala dusun ke kantor kecamatan Simboro oleh Camat.Selasa/21-03-2023
Muh.Akbar’ mengatakan benar hari ini saya sudah jadwalkaj untuk kepala dusun punaga untuk hadir di kantor kecamatan
“Namun Pak Usman baru-baru ini menghubungi saya untuk hadir di jam kedua namun karena ada kegiatan saya untuk menghadiri penutupan STQH sehingga saya sampaikan ke pak dusun, nanti di surat ke dua baru hadir
Dan yang menjadi bahan materi pemanggilan ke kantor camat itu saya ingin memintai keterangan kepada kepala dusun pak Usman beserta data-data warganya untuk melakukan identifikasi persoalan yang ada di wilayah dusun Punaga desa Botteng Utara
“Jadi saya ingin minta data-datanya mereka dan kemudian bagaimana perkembangan dusunnya mereka ai macam-macamlah, ungkap Akbar.
Masih dia”namun karena untuk hari ini saya tidak dapat menerima pak Usman atau menemui mereka karena ada kegiatan anak-anak di kegiatan STQH yang saya mau hadiri
Namun Jika soal pemberhentian kepala dusun punaga ini saya juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian.ungkap akbar selaku Camat Simboro
Dan pada dasarnya saya panggil mereka semua dan saya jugajuga akan panggil Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk saya mintai keterangan selama ini mereka membina disana bagaimana kepemimpinan pak Dusun ini.
Salah satunya apa yang bisa di kerjakan kepala Dusun ini dan apa yang tidak bisa dia kerjakan
Juga tergantung masyarakat bagai mana tanggap nya warga karena warga yang akan di pimpin bukan saya
namun jika menghambat pelayanan untuk apa kita pertahankan lagi karena intinya ini adalah pelayanan,ungkap Muh. Akbar.
“Dan tidak diharamkan juga kepada kepala dusun untuk menjabat 60 tahun dan tidak di haramkan juga kepala dusun untuk tidak menjabat selama 60 tahun jadi seperti itu.
sebelumnya telah melaporkan seorang perangkat Desa di kabupaten Mamuju
di kantor Ombudsman-RI Perwakilan sulbar karena sirinya telah di berhentikan sebagai kepala Dusun Punaga.(jo.)













