Mamuju, RelasiPublik.id–Hari ini kepala Dusun Punaga yang di berhentikan kepala desanya hadiri Surat undangan Pemerintah kecamatan Simboro Senin, 27 Maret 2023.
Diketahui jika surat ke dua yang dilayangkan oleh pemerintah kecamatan Simboro kabupaten Mamuju berdasarkan adanya Pengaduan yang dilakukan oleh kepala dusun Punaga Desa Botteng Utara ke kantor Ombudsman-RI Perwakilan provinsi Sulbar

di mana kepala dusun tersebut telah di berhentikan oleh kepala Desa Sehingga kepala dusun melaporkan persoalan tersebut ke kantor ombudsman-RI Perwakilan Sulbar
Berselang beberapa hari laporan kepala dusun ke ombudsman pihak kecamatan melayangkan surat pemanggilan kepada kepala dusun Punaga tersebut
Dan hari ini senin kepala dusun punaga Usman mendatangi di kantor kecamatan simboro dan diterima langsung Camat Simboro bersama Sekcam Serta Kasi Pemerintahan juga pendamping desa kecamatan

Dalam pantauan media ini Muh.Akbar camat simboro di dampingi stafnya memberikan beberapa pertanyaan kepada kadus Punaga yang di berhentikan oleh kepala desa Botteng Utara
Diantaranya soal tempat domisili pak Usman yang di anggap sesuai laporan yang di terima oleh camat sudah tidak berdomisili di dusun Punaga
Juga keberadaan rumah pak usman selaku dusun punaga ini yang tidak berada di dusun Punaga
Serta tempat kerja istri pak dusun yang di luar dari wilayah dusun Punaga juga ikut di jadikan bahan pertanyaan oleh Camat bersama Kasi pemerintahan
Dibeberapa poin pertanyaan yang menjadi dasar pemberhentian kepala dusun Punaga, Usman menjelaskan jika apa yang dianggap menjadi masalah dan menjadi dasar pemberhentian dirinya
Seperti domisili dirinya itu masih berstatus sebagai warga Desa Botteng utara Dusun Punaga sampai saat ini
Bahkan usman menjelaskan jika dirinya penduduk asli punaga yang pertama kali mengagas dusun punaga ini sehingga botteng utara dapat terbentuk dengan adanya kecukupan dusun pada saat itu
Lanjut Usman “Dan mengenai soal keberadaan rumah saya sampai saat ini rumah saya masih berada di Dusun Punaga.kunci usman
Di tempat yang sama Camat Simboro Muh. Akbar mengatakan jika hari ini kami memanggil pak dusun untuk meminta data yang akan menjadi masukan dari kami Setelah itu kami akan mencari informasi dari masyarakat melalui Babinsa soal bagaimana pak dusun ini dan bagaimana kondisi dusun Punaga ini.

”Namun soal pemberhentian yang saat ini di lakukan oleh kepala desa Botteng utara kita akan dengarkan dulu dari masyarakat’ seperti dari Babinsa dan Binmas kita akan dengar keterangannya
Dan sampai hari ini kepala desa tidak pernah menyampaikan ke kami khususnya di kecamatan untuk secara tertulis mengenai persolan pemberhentian yang di alami oleh kadus punaga
“Namun pak desa Botteng Utara hanya pernah melaporkan ke saya secara lisan mengenai beberapa permsalahan di desanya diantaranya itu mengenai dusun Punaga ini juga BLT
Nanti kita lihat perkembangan dari masyarakat setelah ada informasi dari binmas babinsa kalau ada jalan kekeluargaan yang bisa kita tempuh kenapa kita tidak bisa untuk mengembalikan masuk
Namun kita tinggu dulu hasil keterangan warga apakah kita akan mengembalikan masuk pak dusun ini atau tidak
Dengan catatan jika pak dusun ini dapat kembali masuk kita harus akan buatkan perjanjian yang agar nantinya pak dusun dapat standby
Dan saya sudah sampaikan kepada kepala desa ketika pemberhentian ini terjadi dan tidak memenuhi syarat untuk di berhentikan maka kepala desa harus legowo untuk mengembalikan pak dusun ini. jelas Muh. Akbar













