MAMUJU, RelasiPublik.id —- Direktorat Narkoba Polda Sulbar menggelar press release terkait penangkapan bandar narkoba jaringan internasional, di Aula Direktorat Polda Sulbar, Kamis, 25 Januari 2024.
Pada press release itu, Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra membeberkan bahwa A (59) yang diringkus oleh Tim Subdit III dibawa pimpinan Kompol Eduard Steffry Allan di salah satu rumah yang berada di Desa Batulaya, Kecamatan Polman, Kabupaten Polman merupakan Bandar yang telah menjadi target operasi sejak satu tahun terakhir.
Menurutnya, dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A sebanyak 4 Saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram.
Ia megakui, A juga masuk jaringan Internasional karena memperoleh barang haram yang akan diedarkan dari Tawau Malaysia lewat pengantaran paket diperbatasan Pare-Pinrang Sulawesi Selatan.
Lebih jauh, ia menjelaskan, Kronologinya A yang sudah lama jadi target operasi dan berhasil diringkus pada alamat yang disebutkan sebelumnya, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AR yang berdomisili di Tawau Malaysia.
Bahkan aksi kolaborasinya itu, sudah kedua kalinya dilakukan, dimana sebelumnya pada tahun 2022 sekitar kurang lebih 50 gram dan pada tahun 2024 sebanyak 74 gram.
Karena aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba dari 74 gram sebelumnya sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram.
Dengan diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu itu maka dapat menyelamatkan kurang lebih 352 jiwa.
Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya A dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Hl)













