MamujuSulbar

Ditlantas Polda Sulbar Klarifikasi Dugaan Pungli di Pos Lantas PJR Lengke

202
×

Ditlantas Polda Sulbar Klarifikasi Dugaan Pungli di Pos Lantas PJR Lengke

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, RelasiPublik.id – Sebuah video yang viral di media sosial telah memicu perhatian publik terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh petugas Ditlantas Polda Sulbar di Pos Lantas PJR Lengke, yang terletak di jalur poros Mamuju-Topoyo. Video tersebut mengangkat kecurigaan mengenai kemungkinan tindakan pungli saat penindakan pelanggaran lalu lintas.

Untuk merespons isu ini, Ditlantas Polda Sulbar merilis pernyataan resmi guna mengklarifikasi kejadian dan memberikan gambaran yang lebih akurat. Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Kombes Pol Valentinus Asmoro, menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WITA.

Menurut Kombes Pol Valentinus, petugas lalu lintas saat itu sedang melakukan penindakan pelanggaran (dakgar) terhadap sebuah kendaraan bermotor jenis pickup Daihatsu bernomor polisi DD 8435 PB. Pengemudi kendaraan tersebut, Mansur, dihentikan oleh petugas untuk pemeriksaan kelengkapan kendaraan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Mansur tidak memiliki SIM, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah, dan kendaraannya juga melebihi kapasitas muatan yang diizinkan. Petugas kemudian memproses pelanggaran tersebut melalui aplikasi e-tilang, yang secara otomatis menghitung denda berdasarkan jenis pelanggaran.

Dalam kasus ini, Mansur dikenakan denda maksimal untuk tiga pelanggaran utama: tidak memiliki SIM, TNKB tidak sah, dan kendaraan melebihi muatan. Aplikasi e-tilang kemudian mengeluarkan kode BRIVA, yang memungkinkan Mansur untuk membayar denda sebesar Rp. 2.000.000 melalui transfer bank. Setelah pembayaran dikonfirmasi, kendaraan Mansur dikembalikan kepadanya.

Ditlantas Polda Sulbar menegaskan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk penggunaan aplikasi e-tilang untuk menghindari adanya potensi pungli. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah penindakan guna memastikan akuntabilitas.

Berdasarkan klarifikasi tersebut, tidak ditemukan indikasi pungli dalam kejadian ini. Proses penindakan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ditlantas Polda Sulbar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penerapan teknologi dalam memperbaiki tata kelola penegakan hukum, khususnya di bidang lalu lintas. Dengan adanya aplikasi e-tilang, masyarakat dapat lebih yakin bahwa penindakan dilakukan secara adil dan tanpa pungutan tidak resmi.

Mekanisme Tilang Yang Diberlakukan Ditlantas Polda Sulbar:

1. Petugas melakukan penindakan tilang kepada pelanggar.
2. Operator melakukan penginputan online tilang berdasarkan data tilang yg telah diisi.
3. Setelah penginputan dilakukan maka data tersebut telah muncul di web https://etilang.info/ dan kode briva pembayaran terbit berdasarkan data pelanggaran yg tertera di tilang tesebut.
4. Pelanggar melakukan penitipan denda tilang melalui kode briva sesuai yg tertera pada etilang, dengan batas waktu 4 hari sebelum persidangan.
5. Setelah pelanggar melakukan penitipan denda tilang melalui briva, pelanggar menunjukkan bukti pembayaran briva kepada petugas kemudian petugas penindak menyerahkan barang bukti yg disita kepada pelanggar.
6. Penyerahan berkas tilang ke pengadilan dengan melampirkan bukti pembayaran briva.
7. Pada hari persidangan pelanggar dapat membuka info hasil persidangan pelanggaran tilangnya melalui web https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan memasukkan kode register tilang pelanggarannya.
8. Jika denda titipan pelanggaran tersebut masih terdapat sisa maka pelanggar dapat melakukan pengambilan sisa titipan melalui bank BRI dgn membawa berkas pengantar hasil sidang dari kejaksaan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *