KriminalMamujuSulbar

Kejati Sulbar Tetapkan Analis Kredit Bank Sulselbar Sebagai Tersangka Korupsi Rp28,4 Miliar

452
×

Kejati Sulbar Tetapkan Analis Kredit Bank Sulselbar Sebagai Tersangka Korupsi Rp28,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id – Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar Cabang Polewali Mandar.

Tersangka berinisial AF, yang merupakan analis kredit pada Bank Sulselbar Cabang Polman tahun 2021, diduga berperan aktif dalam merekayasa dokumen pengajuan kredit milik salah satu nasabah, yakni UD Fiwiwa.

Dalam proses pengajuan kredit tersebut, AF diketahui membuat laporan keuangan internal (in-house) yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya, serta memanipulasi nilai pendapatan agar pengajuan kredit tampak layak dan memenuhi syarat.

“AF juga diduga mengumpulkan dan menyusun dokumen sebagai kelengkapan persyaratan agar pengajuan kredit disetujui,” ungkap Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, dalam konferensi pers di Mamuju, Kamis (10/7/2025).

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp28,4 miliar.

Guna mempercepat proses penyidikan, tersangka AF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, terhitung mulai hari ini, Kamis (10/7/2025).

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan atas perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *