Mamuju, RelasiPublik.id — Ketua Karang Taruna Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Muh. Ahyar, mendesak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tapalang untuk menindak tegas oknum masyarakat yang diduga melakukan penangkapan ikan dan udang menggunakan alat setrum di Sungai Dusun Salu-Salu.
Menurut Ahyar, praktik ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem sungai serta mengancam keberlanjutan sumber daya perairan yang menjadi mata pencaharian sebagian besar warga.
“Kami sangat berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan. Penangkapan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kelestarian lingkungan,” ujar Ahyar pada Kamis (7/8).
Ia menambahkan bahwa masyarakat sekitar telah resah dengan aktivitas penangkapan ikan secara destruktif tersebut.
“Selain merusak biota sungai, metode setrum juga berpotensi mematikan benih ikan dan udang yang penting bagi regenerasi populasi perairan,” ujarnya
Ahyar juga meminta agar pengawasan di wilayah tersebut diperketat untuk mencegah aksi serupa di kemudian hari. Menurutnya, perlu adanya koordinasi antara pemerintah desa, aparat keamanan, serta dinas terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya ekosistem sungai.
“Kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk menjaga sungai tetap lestari. Tapi perlu ada tindakan nyata dari aparat agar pelaku jera,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tapalang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan permintaan tindakan dari masyarakat tersebut.
(Hl)













