Mamuju, RelasiPublik.id—Bupati Mamuju Tengah, H. Arsal Aras, dipastikan batal keluar daerah setelah dikabarkan tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kabar pembatalan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah, Irfan.
“Jadi pak bupati sudah mengajukan proses administrasi lewat SIOLA Kemendagri untuk di tanda tangani Gubernur tapi ada larangan Kemendagri untuk perjalanan dinas keluar daerah”, Kata Irfan, Senin (8/12).
Jadi otomatis seluruh pimpinan
kepala daerah di indonesia di tolak dengan adanya itu pak bupati Mamuju Tengah batal berangkat.
Rencana keberangkatan Bupati Arsal Aras untuk menunaikan ibadah umroh sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, perjalanan ini direncanakan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mamuju Tengah.
Situasi ini semakin menarik perhatian lantaran terjadi di tengah sorotan kasus serupa yang dialami oleh Bupati Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan saat itu juga menjadi perbincangan karena melakukan perjalanan di tengah fokus penanganan bencana, yaitu banjir bandang. Kondisi ini memicu perbandingan dan kritik terkait sensitivitas waktu perjalanan pejabat daerah.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pejabat Negara, termasuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota, diwajibkan mendapatkan izin tertulis dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar daerah termasuk untuk keperluan pribadi seperti, guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(Hl)













