Mamuju, RelasiPublik.id — Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi di kantor Jasa Raharja Cabang Tk. II Mamuju sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan persoalan lalu lintas.
Rapat ini dihadiri Kepala Bidang LLAJ Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkintanhub), Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat, perwakilan dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, balai jalan, BPTD Kelas III Sulawesi Barat, serta pemangku kepentingan lainnya yang tergabung dalam forum.
Pertemuan membahas langkah antisipasi kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Nelayan, salah satu titik dengan intensitas pergerakan kendaraan yang tinggi.
Forum menilai perlu kebijakan terpadu agar kelancaran arus lalu lintas tetap terjaga tanpa menghambat aktivitas distribusi barang.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah rencana penyusunan keputusan bersama terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
“Dalam skema yang dibahas, truk direncanakan dilarang memasuki kawasan perkotaan Mamuju pada pukul 06.00 hingga 22.00 WITA,” kata Akbar Atjo.
Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi kepadatan pada jam sibuk sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, forum juga merancang pembangunan pos pantau di jalur arteri sebagai titik pengawasan kendaraan barang.
Pos ini diharapkan menjadi instrumen kontrol lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional.
“Rapat turut menyoroti keberadaan angkutan antar kota berpelat hitam yang beroperasi tanpa izin trayek resmi. Penanganan terhadap praktik tersebut dinilai penting demi perlindungan penumpang dan terciptanya ketertiban usaha transportasi,” tutup Akbar Atjo.
Di sisi lain, peserta rapat mengakui masih terdapat keterbatasan sarana dan prasarana pendukung lalu lintas, mulai dari rambu, marka jalan hingga fasilitas pengawasan. Forum sepakat mendorong penguatan infrastruktur sebagai bagian dari solusi berkelanjutan.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh anggota forum untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui koordinasi lintas instansi, sehingga kebijakan yang dirumuskan dapat segera diimplementasikan demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Sulawesi Barat.
(*)













