MamujuSulbar

BPTD Sulbar Temukan Pelanggaran Fatal, PO Litha & Co dan Bintang Prima Terancam Dilarang Beroperasi

44
×

BPTD Sulbar Temukan Pelanggaran Fatal, PO Litha & Co dan Bintang Prima Terancam Dilarang Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id— Jelang mudik lebaran 1447 H Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Ramp Check Bus, Rabu (11/3).

Dalam rampcheck ini BPTD Kelas III Sulbar masih mendapatkan dua raksasa transportasi bus antarkota antarprovinsi (AKAP), PO Litha & Co dan PO Bintang Prima, kini berada dalam pusaran sanksi berat setelah terungkap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Ketua Tim Rampcheck sekaligus Kaur LIAJ UPTD BPTD Kelas III Sulbar, Arifin mengatakan, Bahwa kedua perusahaan tersebut telah mengabaikan kewajiban administratif vital, yakni Uji Berkala (KIR) dan Izin Angkutan.

​”Selama ini kami selalu mengedepankan sistem persuasif sesuai arahan dan perintah Kepala BPTD. Namun, kedua PO tersebut seolah tidak memiliki niat untuk melengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” kata Arifin saat ditemui terminal Simbuang
Rabu (11/03).

Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, termasuk Dirlantas Polda Sulbar, BPTD menetapkan langkah drastis.

“Jika hingga 13 Maret 2026 kedua PO belum melengkapi dokumen KIR dan Izin Operasional AKAP, maka seluruh armada mereka dilarang beroperasi dan akan ditindaki,” ungkapnya.

Temuan Fatal: STNK Mati hingga Kendaraan Modifikasi

​Pelanggaran yang ditemukan di lapangan ternyata jauh lebih serius daripada sekadar masalah administratif.

Arifin mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap armada PO Litha & Co menunjukkan kekurangan yang sangat fatal.

​”Kami menemukan adanya armada yang tidak memiliki STNK, atau memiliki STNK namun sudah lama mati dan tidak berlaku. Kendala utama mereka biasanya adalah tahun armada yang sudah tidak sesuai syarat atau merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak standar,” jelasnya.

Sanksi tegas yang akan diberlakukan mencakup:

Pelarangan menaikkan penumpang di dalam kawasan terminal dan​pengosongan stand penjualan tiket dari area terminal hingga ​penyitaan operasional jika nekat melintas setelah tenggat waktu.

“​Imbauan bagi Calon Penumpang
​Guna menjamin keamanan masyarakat, BPTD Sulbar meminta calon penumpang untuk lebih jeli sebelum memilih jasa angkutan”, pangkasnya.

Mobil yang laik operasi kami telah memasang stiker khusus pada setiap armada yang dinyatakan layak dan legal secara operasional.

“Masyarakat bisa melihat langsung stiker tersebut tertempel jelas di kaca depan bus jika tidak ada, berarti armada tersebut tidak terjamin keselamatannya oleh otoritas,” tutup Arifin.

Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PO Litha & Co maupun PO Bintang Prima belum memberikan keterangan resmi terkait tenggat waktu yang diberikan oleh BPTD Sulbar.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *