MamujuSulbar

Kejari Mamuju usut Dugaan Pungli Biaya Haji di Kemenag Mamuju

1228
×

Kejari Mamuju usut Dugaan Pungli Biaya Haji di Kemenag Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju usut kasus dugaan pungutan liar biaya ongkos perjalanan haji di Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Dugaan pungli itu merupakan pungutan liar yang dibebankan kepada jamaah haji senilai RP 750 ribu untuk biaya perjalanan Mamuju-Makassar.

“Kami masih telaah laporan itu (kasus pungli) katanya biaya untuk infaq,” kata Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin, Senin (3/6/2024).

Baharuddin mengaku, adanya dugaan pungli biaya perjalanan haji pada panitia haji di Kabupaten Mamuju, sampai saat ini masih ditelaah selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dalam waktu dekat ini terhadap sejumlah panitia haji.

“Uang itu digunakan untuk perjalanan panitia dari Mamuju ke Makassar, di laporan yang kami terima itu Rp 750 ribu per jemaah,” katanya.

Sementara itu Staf Haji Kemenag Mamuju
Rizaldi membantah soal laporan dugaan pungli yang dibebankan kepada jemaah haji

Kata dia, pembayaran Rp 750 ribu itu untuk biaya infaq di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mamuju dan itu sudah disampaikan sebelumnya kepada jemaah haji.

“Jadi tidak ada itu, tidak ada kami gunakan untuk biaya perjalanan dari Mamuju ke Makassar,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *